Sebuah kebanggaan yang tidak akan pernah luntur dan tidak akan termakan derasnya arus zaman untuk selamanya adalah keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, Negara Republik Indonesia. Pernyataan itu tidak bermaksud melebih-lebihkan bahasa Indonesia di samping bahasa dari negara lain. Wajar saja kita membanggakan apa yang kita miliki dan kita gunakan setiap hari yakni bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antarwarga. Bahkan juga tidak disalahkan bila kita memiliki rasa superior yang tinggi di tengah bangsa lain karena bahasa Indonesia. Keberadaannya sungguh membanggakan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sudah sepantasnya, sebagai warga NKRI memiliki satu bahasa, yakni bahasa Indonesia. Keberadaannya diakui dengan bangga sebagai pemersatu bangsa sejak sumpah pemuda tahun 1928. Bahkan sudah jauh sebelumnya sudah menjadi alat komunikasi yang berterima untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Inilah pemersatu bangsa hingga saat ini dan selamanya – itulah harapan kita yang dilindungi negara. Harus diakui sungguh dengan kebanggaan besar bahwa penggunaan bahasa Indonesia tidak boleh membuat bangsa tercerai. Bagi bangsa Indonesia, keberadaan sebuah bahasa itu sungguh mempersatukan apalagi bahasa Indonesia. Tidak berlebihan, bukan? Justru merupakan sebuah kebanggaan bangsa Indonesia yang patut dijaga dan dilestarikan.
Berita Terkait