Para Caleg Harus Turunkan Baliho Spanduk

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya

Pasal dalam 492“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 KUHP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ”.

Artinya pemasangan baliho spanduk atau stiker di kota kota seluruh tanah air sebagai bentuk kampanye diri caleg dan capres cawspres wajib hukumnya diturunkan sampai penetapan KPU tentang Daftar Caleg Tetap (DCT) dan kampanye dimulai terhitung tiga hari setelah penetapan DCT.

Oleh karena itu, Bawaslu dan khusus Gakumdu sentra penegakan hukum pemilu gabungan KPU Polisi dan Jaksa dan satpolpp perlu melakukan tindakan hukum terhadap orang orang yang memasang spanduk sebagai bentu kampanye sebelum masa kampanye yang ditetapkan KPU.

Alangkah terhormat para caleg segera proaktif turunkan spanduk poster diri. Membuktikan para caleg memberi contoh baik dalam menegakan Undang Undang Pemilu dan PKPU.***

BACA JUGA:
Wow, OborMas Pay Bantu Anggota Permudah Pengiriman Uang dari Pelosok Desa dan Penghematan Biaya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More