Para Caleg Harus Turunkan Baliho Spanduk
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya
Pasal dalam 492“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 KUHP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ”.
Artinya pemasangan baliho spanduk atau stiker di kota kota seluruh tanah air sebagai bentuk kampanye diri caleg dan capres cawspres wajib hukumnya diturunkan sampai penetapan KPU tentang Daftar Caleg Tetap (DCT) dan kampanye dimulai terhitung tiga hari setelah penetapan DCT.
Oleh karena itu, Bawaslu dan khusus Gakumdu sentra penegakan hukum pemilu gabungan KPU Polisi dan Jaksa dan satpolpp perlu melakukan tindakan hukum terhadap orang orang yang memasang spanduk sebagai bentu kampanye sebelum masa kampanye yang ditetapkan KPU.
Alangkah terhormat para caleg segera proaktif turunkan spanduk poster diri. Membuktikan para caleg memberi contoh baik dalam menegakan Undang Undang Pemilu dan PKPU.***