Panduan Ibadat Natal di Masa Pandemi dari Kementerian Agama

(j). Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar         kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau Rapid Test yang masih berlaku).

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:

(a). Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
(b). Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
(c). Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
(d). Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
(e). Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;

(f). Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

(g). Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit          bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing- masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

BACA JUGA:
Ketua DPR RI, Puan Maharani Mengajak Untuk Saling Berbagi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More