Panduan Ibadat Natal di Masa Pandemi dari Kementerian Agama

(a). Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

(b). Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

(c). Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol    kesehatan;

(d). Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

(e). Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan  pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak          diperkenankan memasuki rumah ibadah;

(f). Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;

(g). Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu   bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

(h). Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal;

(i). Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

BACA JUGA:
Terungkap, 95% Nakes Cemas Tangani Pasien Covid-19
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More