Panduan Ibadat Natal di Masa Pandemi dari Kementerian Agama

Kementerian Agama
Panduan Ibadah Natal dari Kemenag

Jakarta, Pojokbebas.com – Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama No: SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19.

Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal tersebut berisi ketentuan-ketentuan berikut;

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih      menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan      secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah;

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak   melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah;

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:

BACA JUGA:
Impor Elpiji Capai Rp80 Triliun, Jokowi Berusaha Atasi dengan Hilirisasi Batu Bara Jadi DME
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More