Pancasila dan Budaya Manggarai, Falsafah Hidup Penghuni Bumi Nuca Lale (Bagian I)
(Salah Satu Akar Pancasila sebagai Dasar Negara Bukan Sebagai Pilar Negara)
Rumusan pancasila sebagai dasar Negara yang berakar dari budaya anak bangsa Indonesia dipertegas lagi dalam pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 yaitu Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme, Kamanusiaan atau Internasionalisme,Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan Sosial,Ketuhanan yang berkebudayaan.Soekarno, menegaskan bahwa inilah dasar Negara kita agar tetap kekal dan abadi(Schindehette,Matti Justus (2006). Zivilreligion als Verantwortung der Gesellschaft.Religion Als Politischer Faktor Innerhalbder Entwicklung der pancasila Indonesians. Hanburg universitas. Hal.151).
Berdasarkan pendapat para tokoh nasionalis sebagai pendiri Negara Indonesia di atas menyebutkan bahwa Pancasila itu merupakan dasar Negara bukan sebagai pilar Negara. Sedangkan pilar Negara itu sendiri harus tancap atau tanam di atas dasar Negara itu seperti rumusan Pembukaan UUD 1945, UUD 1945, Bhineka Tungkal Ika.sebagai contoh filosofi kemanusian dalam kaitan memelihara hewan agar tidak liar hewan piaraannya supaya tidak merusak tanaman sesama manusia. Maka pemimpin di kampung zaman dulu membuat aturan agar semua kebun harus pagar keliling. Namun setelah membuat pagar keliling ada tiang pagar yang lapuk lalu pagarnya rusak. Lewat pagar yang rusak itu hewan piaraan tadi masuk dan melahap tanaman padi, jagung dan sayuran serta buah-buahan di dalam kebun. Maka pemilik kebun menangis, kecewa tanamannya rusak, harapan hidupnya menjadi menipis karena tanamannya gagal panen. Terjadilah kelaparan, menderita kemiskinan, menderita sakit. Dan dari sudut pandang ini aturan kepala kampung bahwa kebun harus dipagar agar tanaman tidak dimakan hewan piaraan penduduk banyak penduduk yang menilai bahwa aturan itu tidak berpihak pada kebutuhan manusia tetapi hanya berpihak pada kebutuhan hewan.