Pancasila dan Budaya Manggarai, Falsafah Hidup Penghuni Bumi Nuca Lale (Bagian 2)
(Salah Satu Akar Pancasila sebagai Dasar Negara Bukan Sebagai Pilar Negara)
Lingko naol adalah lingko atau tanah kebun yang dibagi khusus untuk warga suku utama dalam gendang seperti pada lingko Randang. Hanya bedanya pada lingko atau uma naol tanahnya menjadi milik pribadi atau milik perorangan. Rohnya hanya diberi sesaji oleh semua pemilik di lingko itu. Lingko naol jumlah sangat banyak dalam satu gendang tergantung pada jumlah anggota setiap suku dalam gendang. Pembagian tanah pada lingko naol juga harus menggunakan lodok atau field spider seperti pada lingko Randang. Namun ukuran pembagian pada lingko randang dibagi persuku dengan ukuran yang sama setiap suku. Sedangkan pada lingko naol pembagian ukuran tanahnya berbeda dalam ukuran. Ada yang satu jari, ada yang dua jari dan ada yang tiga jari bahkan ada yang empat jari. Ukuran ini sangat tergantung pada tingkatan kasta.
Lingko Rame merupakan lingko atau tanah kebun yang dibagi kepada semua orang termasuk pendatang. Model pembagiannya berupa Lodok(sarang laba-laba), perwalang(segi empat)dan saung cue(tanah sisa pada batas luar dari pembagian sarang laba-laba).