Pancasila adalah Dasar NKRI Bukan Pilar (Bedah Buku)
Oleh: Konstantinus Hati, S.ST.,M.Kes
Sejak awal Republik lahir sudah ditetapkan Pancasila merupakan dasar Negara, NKRI adalah Bentuk Negara, Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara, Indonesia Raya adalah Lagu wajib Bangsa, UUD 1945 adalah Konstitusi Negara, bahasa Indonesia adalah Bahasa persatuan dan Tanah air kita adalah tanah air Indonesia. Jadi tidak ada pilar di sana. Kita tetap harus berpikir logis dan argumentative berlandaskan sejarah lahirnya Bangsa Indonesia. Jika kita berpikir keluar dari pedoman hidup bangsa yaitu Pancasila maka Negara ini sudah pasti akan hancur berkeping-keping. Untuk mencegah Negara ini hancur mari kita pertahankan hasil konsensus awal Negara ini dibentuk yaitu Pancasila sebagai dasar Negara tidak boleh dirubah menjadi pilar Negara tetap menjadi dasar Negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa.
Sejak awal Negara ini merupakan Negara berkebangsaan artinya bangsa Indonesia sudah berjuta-juta tahun memiliki tatanan kehidupan, sudah memiliki nilai-nilai kehidupan, sudah memiliki falsafah kehidupan yang sudah dikonfigurasikan oleh pedoman hidup yang ditulis oleh Mpu Tantular dalam kakawin Sutasoma, Kakawin Arjunawijaya dan kakawin negarakretagama. Jika kita menjadi warga Negara yang baik jadilah warga Negara yang berbudi perikebangsaan Nusantara, Kita harus menjadi warga Negara yang berbudi perikebangsaan di luar Nusantara, artinya jangan mudah terprofokasi oleh tawaran kemajuan Negara lain lalu mencoba menggugah kekuatan negeri sendiri.