
Pancasila adalah Dasar NKRI Bukan Pilar (Bedah Buku)
Oleh: Konstantinus Hati, S.ST.,M.Kes
Sila pertama Pancasila merupakan pandangan, falsafah, pedoman serta tujuan dari konsep perilaku religiusitas anak Bangsa Indonesia. Jadi bukan hanya menjiwai ajaran agama saja. Apalagi ajaran agama tertentu misalnya kita katakan saja ajaran kilafah. Ajaran kilafah bukan merupakan pandangan, bukan falsafah, bukan pedoman, bukan juga tujuan dari religiusitas segenap anak bangsa Indonesia tetapi hanya merupakan ajaran agama islam bagi pengikutnya. Sehingga untuk menjadi pedoman kehidupan religiusitas, falsafah religiusitas, pandangan religiusitas, dasar religiusitas, pedoman religiusitas dan dasar religiusitas anak Bangsa Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Berdasarkan penjelasan di atas maka dengan tegas kita semua anak Bangsa Indonesia menolak dengan keras konsep Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu Pancasila menjadi pilar Negara. Pilar artinya tiang. Jika pancasila menjadi tiang maka dengan mudah dicabut atau dipindahkan. Dengan demikian, isi pancasila pun mudah dirubah. Tiang atau pilar sangat berbeda dengan dasar. Dasar itu merupakan fondasi. Jika Pancasila merupakan fondasi atau dasar itu artinya tidak mudah dicabut atau dipindahkan atau dirubah isinya. Pilar seharusnya tumbuh di atas fondasi, itulah sebabnya Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.