
Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Perintahkan Kapolres Mabar Tetapkan Lorens Logam Tersangka
Kedua, Pasal 68 ayat (2) Undang-undang yang sama berbunyi,” Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketiga, Lorens Logam atau Laurensius Logam dijerat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 68 berbunyi, ”Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000. 000.000,00 (enam miliar rupiah)”.
Keempat, Logam juga dijerat dengan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Pempred Media Online mabaraktual.com Oktafianus Dalang, dikatakan harus ikut diminta pertanggungjawabannya dalam kasus yang sama, kata Robertus karena Oktafianus sebagai Pemred Media Online mabaraktual.com diduga kuat karena atas tahu dan mau atau dengan sengaja mencantumkan nama Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum media itu.