Padma Indonesia Minta Kapolda NTT Perintahkan Kapolres Mabar Tetapkan Lorens Logam Tersangka

Sebagaimana diberitakan, beberapa advokat melaporkan Lorensius Logam menyusul temuan penggunaan gelar palsu di situs media siber mabaraktual.com dan akun Facebook atas nama Lorensius Logam.

Robertus Antara, pelapor kasus tersebut juga meminta Polres Manggarai Barat segera ditetapkan menjadi tersangka.

Menurut Robertus, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut selain Lorensius Logam juga Pemimpin Redaksi Mabaraktual.com, Oktafianus Dalang (Fian Dalang).

“Kenapa Fian Dalang harus jadi tersangka? Ya, karena dia diduga kuat tahu dan mau mencantum Lorensius Logam, SH sebagai penasehat hukum dalam box redaksi media Mabaraktual.com,” kata Robertus.

“Jadi secara hukum saudara Fian Dalang dengan sengaja (dolus) memasukan Lorensius Logam yang diduga bergelar Sarjana Hukum tak hak itu sebagai penasehat hukum media itu. Jadi kami menilai ada mens rea (niat jahat) dalam hal ini,” tegas Robertus.

Robertus ada pun undang-undang yang menjerat Laurensius Logam atau Lorens Logam adalah.

Pertama, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 67 ayat (1) yang berbunyi,” Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

BACA JUGA:
Kadis BPMD Manggarai Barat, Pius Baut: Lembaga Adat Sudah Pudar, Perlu Dihidupkan Lagi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More