OTT Kajari dan Kasi Intel di Kalsel, Banten dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Diduga Uang Peras

”Ini masih dilakukan pemeriksaan, nanti juga tentunya akan dilakukan ekspose, kemudian diputuskan dan ditetapkan status mereka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

”Konstruksi lengkap akan kami jelaskan dalam konferensi pers nantinya. Menurut rencana akan digelar Jumat sore atau malam hari,” lanjut Budi.

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari lima orang yang diamankan. Sebelum itu, KPK perlu melakukan gelar perkara (ekspose) internal sebelum memutuskan apakah status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka.

 

OTT KPK di Jakarta dan Banten

KPK juga melakukan OTT di Banten dan Jakarta pada Rabu dan Kamis (17-18/12/2025).

Dalam OTT tersebut KPK juga menangkap seorang jaksa bersama pengacara serta enam orang lain dari pihak swasta.

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp 900 juta.

Budi mengatakan, kasus OTT KPK di Banten bermula dari adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang tengah menghadapi perkara pidana umum di persidangan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More