Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri; PT Krisrama Pelanggar HAM atau Justeru Korban?

Oleh P. Dr. Alexander Jebadu SVD, Dosen IFTK Ledalero-Maumere

Ada catatan. Banyak orang bertanya. Mengapa Gereja harus berbisnis? Mengapa harus dirikan PT segala? Berapa keuntungannya? Mengapa CSR (Corporate Social Responsibility, tanggungjawab sosial perusahaan) tidak diberikan untuk kesejahterakan warga masyarakat sekitar? Dan masih banyak pertanyaan yang orang ajukan seenaknya.

Perlu diketahui, Nangahale dan Patiahu sebenarnya adalah  kebun yang biasa-biasa saja. Bahakan, melihat peluang keuntungan,  sebenarnya usaha kebun Patiahu dan Nangahale tidak layak dibuat PT. Tapi Gereja buat usaha berbentuk PT ini hanya untuk memenuhi tuntutan hukum negara. Yaitu bahwa hukum negara menunut supaya semua aset negara termasuk tanah negara yang disewakan kepada pihak swasta harus dikelola oleh badan usaha yang berbentuk PT.  Maka oleh tuntutan hukum negara ini, lahirlah PT DIAG Ende tahun 1979 dengan investor Keuskupang Agung Ende dan Provinsi SVD Ende. Lalu setelah Maumere mekar menjadi Keuskupan sendiri,  PT DIAG Ende diberikan kepada Keuskupan Maumere Namanya diubah menjadi PTK dengan investor Keuskupan Maumere dan Provinsi SVD ENDE.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More