Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri; PT Krisrama Pelanggar HAM atau Justeru Korban?
Oleh P. Dr. Alexander Jebadu SVD, Dosen IFTK Ledalero-Maumere
Atas dasar itu, kalau tuduhan pelanggaran HAM di tanah HGU Nangahale diperkarakan di depan pengadilan negara dan tuduahan itu, misalnya, terbukti benar, maka investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende sama sekali TIDAK BISA diminta bertanggungjawab dan tidak bisa dipersalahkan dan tidak bisa dihukum.
Kalau begitu siapa yg harus dihukum atas pelanggaran HAM itu? Jawabannya adalah PTK itu sendiri sebagai manusia abstrak hasil ciptaan hukum. Nah bagaimana PTK yg terbukti bersalah dapat dihukum? PTK bisa ditangkap? PTK bisa dijebloskan ke dalam penjara? Jawabannya tidak juga.
PTK yang, misalnya, terbukti bersalah melanggar HAM, tidak bisa masuk penjara karena PTK adalah entitas abstrak (artificial person) yang hanya ada dalam kontemplasi hukum. Paling-paling sebagai perusahaan, PTK menerima hukuman dengan membayar kerugian para korban dengan uang yang sudah diinvestasikan oleh investor di dalam PTK. Maka selesai persoalan.
Tapi bagaimana kalau PTK ternyata tidak bersalah lakukan pelanggaran HAM? Kalau PTK ternyata tidak terbukti salah melanggar HAM dari orang-orang yang dianggap korban di tanah HGU Nangahale, maka mereka ini dan aktor intelektualnya harus dihukum. Alasanya adalah mereka telah melanggar Hak PTK dengan serobot usaha PTK dan bermain hakim sendiri.