Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri; PT Krisrama Pelanggar HAM atau Justeru Korban?

Oleh P. Dr. Alexander Jebadu SVD, Dosen IFTK Ledalero-Maumere

Atas dasar itu, kalau tuduhan pelanggaran HAM di tanah HGU Nangahale diperkarakan di depan pengadilan negara dan tuduahan itu, misalnya, terbukti benar,  maka investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende sama sekali TIDAK BISA  diminta bertanggungjawab dan tidak bisa dipersalahkan dan tidak bisa dihukum.

Kalau begitu siapa yg harus dihukum atas pelanggaran HAM itu? Jawabannya adalah  PTK itu sendiri sebagai manusia abstrak hasil ciptaan hukum. Nah bagaimana PTK yg terbukti bersalah dapat dihukum?  PTK bisa ditangkap? PTK bisa dijebloskan ke dalam penjara? Jawabannya tidak juga.

PTK yang, misalnya, terbukti bersalah melanggar HAM, tidak bisa masuk penjara karena  PTK adalah entitas abstrak (artificial person) yang hanya ada dalam kontemplasi hukum. Paling-paling sebagai perusahaan, PTK menerima hukuman dengan membayar kerugian para korban dengan uang yang sudah diinvestasikan oleh investor di dalam PTK. Maka selesai persoalan.

Tapi bagaimana kalau PTK ternyata tidak bersalah lakukan pelanggaran HAM?  Kalau PTK ternyata tidak terbukti salah melanggar HAM dari orang-orang yang dianggap korban di tanah HGU Nangahale, maka mereka ini  dan aktor intelektualnya harus dihukum. Alasanya adalah mereka telah  melanggar Hak PTK dengan serobot usaha PTK dan bermain hakim sendiri.

BACA JUGA:
Bumi Bukan Milik Manusia, Manusialah Milik Bumi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More