
Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri; PT Krisrama Pelanggar HAM atau Justeru Korban?
Oleh P. Dr. Alexander Jebadu SVD, Dosen IFTK Ledalero-Maumere
Lebih aneh lagi, orang yang melakukan tuduhan ini terhadap Uskup Maumere (dan seharunysa juga terhadap Provinsial SVD Ende) ini adalah bebarapa Pater SVD yang dalam kesatuan dengan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende adalah pemilik legal dari PTK. Tindakan mereka ini jelas merupakan tindakan lawan diri sendiri. Tak perlu sembunyi-sembunyi. Tindakan ini jelas sangat konyol, bodoh dan menjadi obyek tertawaan banyak orang di seluruh Indonesia. Ini kenyataan yang tidak bisa dihindari.
Belum lagi, menurut hukum korporasi, PTK adalah badan usaha yang abstrak (artificial person that exist only in the contemplation of law) yang berdiri secara secara independen. Hal itu artinya, PTK sebagai sebuah korporasi (perusahaan) bisa bertindak sendiri, bisa menuntut orang yang curi barang serta langgar hak usahanya, dan juga bisa dituntut di depan hukum kalau PTK langgar hak warga masyarakat manusia dan tuntutan-tuntan pelanggan ini, menurut hukum korporasi yang diakui negara, sama sekali TIDAK BISA dilimpahkan dan dimintakan pertanggungjawaban dari investor sebagai pemilik legalnya. Para investor, para direktur dan para manajer perusahaan itu kebal terhadap hukum positif. Menurut hukum korporasi, kekekebalan ini yang disebut dalam Bahasa Inggris “Corporate Limited Liability” (Tanggujawab Terbatas Perusahaan) yang dalam Bahasa Indonesia lasim digunakan terjemahan yang maknanya kabur yaitu Perseroan Terbatas dan disingkat PT.