Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri; PT Krisrama Pelanggar HAM atau Justeru Korban?

Oleh P. Dr. Alexander Jebadu SVD, Dosen IFTK Ledalero-Maumere

Kalau ada orang yang melaporkan bahwa ada pelanggaran HAM, maka pihak yang seharusnya dilaporkan itu adalah semua investor PTK yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende serta semua anggota yang mereka wakili sebagai pemilik legal dari PTK.

Jadi, sangat tidak benar dan tidak adil kalau orang hanya tuduh dan laporkan Uskup Maumere saja.  Uskup Maumere tidak bisa dilapor sebagai pelanggar tunggal atas HAM. Provinsial SVD Ende juga harus turut dilaporkan. Mengapa? Ya, karena PTK dimiliki secara legal oleh kedua pihak ini. Laporan, yang dibuat hanya pada salah satu investor yaitu Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende tidak dilaporkan, membuat laporan itu diskriminatif atau biased alias berat sebelah.

Dengan demikian, dari segi ini saja, laporan dan tuduhan yang telah dibuat  sangat bermasalah karena tdk adil. Belum lagi nanti, kalau tuduhan itu ternyata tidak benar dan tuduhan tidak benar bisa menjadi bumerang untuk diri sendiri. Masakan orang yang tak bersalah tidak lakukan smash balik. Kecuali kalau Uskup Maumere mau 100% meng-copy cara hidup Yesus Kristus. Tapi menurut saya, pengampunan tanpa hukuman (tanpa penitensi yang memadai) tidak membuat orang belajar dari kesalahan.

BACA JUGA:
Rare Earth Elements (REE) & Rencana Tambang Gamping Di Matim
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More