Orang Pintar Restui Tindakan Main Hakim Sendiri; PT Krisrama Pelanggar HAM atau Justeru Korban?
Oleh P. Dr. Alexander Jebadu SVD, Dosen IFTK Ledalero-Maumere
KISRUH Tanah HGU Nangahale yang dikelola PT Krisrama (PTK) sejak 25 Januari 2025 belum selesai. Sekelompok warga masyarakat umat Gereja Katolik dan beberapa orang internal Gereja Katotlik sendiri lapor dan tuduh Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende melanggar HAM. Kedua pihak ini, sebagai investor PTK, dilaporkan ke Komnas HAM di Jakarta, ke JPIC SVD sedunia di Kantor Superior Jenderalnya di Roma, ke Vivat SVD Internasional di New York dan ke UCA NEWS yang berkantor pusat di Paris-Perancis dan berkantor editorial di Bangkok-Thailang.
Tapi benarkah demikian? Benarkan Uskup Maumere dan Provinsial SVD Ende telah melalukan pelanggaran HAM? Atau sebaliknya, mereka justeru sebenarnya korban pelanggaran HAM.
Untuk membedah jawaban atas pertanyaan ini, maka pertama-tama beberapa hal dasar yang mesti diketahui. Investor PTK itu ada dua yaitu Keuskupan Maumere (Uskup dan seluruh umatnya) dan Provinsi SVD Ende (Provinsial dan seluruh Pater/Bruder SVD di wilayah pelayanannya).
Menurut hukum perusahaan yang diakui oleh hukum negara Republik Indonesia, Uskup Maumere dan Pater Provinsial SVD Ende dengan seluruh banggotanya adalah pemilik legal dari PTK.