Optimalkan Perlindungan Pekerja Migran, KemenP2MI Sowan ke KemenPANRB
Diketahui, Pelindungan PMI/BP2MI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029,
“Saya dan Pak Menteri P2MI berdiskusi bagaimana penguatan-penguatan terhadap kebijakan perlindungan pekerja migran,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama Menteri P2MI/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa saat ini pekerjaan rumah terkait PMI masih sangat banyak.
Pihaknya akan fokus untuk membenahi proses rekrutmen PMI, penataan lembaga pelatihan kerja (LPK), serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan PMI.
Dia mengingatkan bahwa pesan Presiden Prabowo terkait PMI itu ada dua, jangan ada eksploitasi terhadap PMI dan tingkatkan devisa negara.
“Kami menerjemahkan arahan tersebut dengan mengupayakan perbaikan pada tata kelola pelindungan pekerja migran dari hulu ke hilir secara end to end,” tuturnya.
Kadir berharap, dengan dukungan dari Kementerian PANRB dari sisi penguatan dan penataan pada aspek tata kelola, kelembagaan, maupun SDM aparatur, Kementerian P2MI/BP2MI dapat melaksanakan tugas dan perannya dengan efektif dan efisien.