OJK Telusuri Aliran Dicurigai Judi Online
JAKARTA, Pojokbebas.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Selain untuk menghentikan transaksi, langkah ini juga untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menegaskan bahwa tindakan blokir rekening merupakan bagian awal dari strategi yang lebih luas.
OJK meminta lembaga perbankan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan.
“Kami meminta bank untuk meneliti lebih lanjut rekening-rekening tersebut jika ada laporan keuangan yang mencurigakan,” kata Deden saat dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).
‘Transaksi dari rekening yang terindikasi juga bisa dihentikan sementara waktu,” sambungnya dalam dalam dialog bertema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/08).
Deden mengatakan, dalam menghadapi maraknya transaksi judi online, OJK menerapkan dua pendekatan utama, yakni pencegahan dan penegakan hukum.