OJK Klaim Blokir 5.000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal
JAKARTA, Pojokbebas.com –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target,” ujar Agusman saat menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.
“Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” sambungnya.
Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.
Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, lanjut dia, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan tiga platform layanan pinjaman keuangan.
Dulu, jelas Agusman, masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa.