OJK Klaim Blokir 5.000 Lebih Entitas Pinjol Ilegal

JAKARTA, Pojokbebas.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.

“Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target,” ujar Agusman saat menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024.

“Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban,” sambungnya.

Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi.

Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023, lanjut dia, ditegaskan bahwa untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan tiga platform layanan pinjaman keuangan.

Dulu, jelas Agusman, masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa.

BACA JUGA:
RDP dengan Komisi I DPR, Komidigi Disorot Terkait Pemberantasan Judol dan Pinjol
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More