Nurdin Halid, Ketua Umum Dekopin Mengukuhkan Pengurus Dekopinwil Jakarta Periode 2020-2025
“Saya meminta segenap Pengurus untuk kibarkan panji kebesaran koperasi di Ibu Kota melalui program dan kegiatan-kegiatan nyata bagi masyarakat kelas bawah yang rentan terhadap dampak buruk Covid-19. Dengan menjalin kerjasama yang kuat dengan segenap stakeholders, terutama Pemerintah DKI, para pengurus baru harus memiliki tekad kuat untuk jadikan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat di Ibu Kota,” tandas Nurdin.
Dalam menjalankan tugas dan tanggunjawab, Nurdin Halid mengingatkan para pengurus Dekopinwil tentang tiga fungsi dan peran utama Dekopin sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 1992. Pertama, memperjuangkan nilai, cita, dan prinsip-prinsip Koperasi. Kedua, menyuarakan kepentingan koperasi, baik di dalam maupun di luar negeri. Ketiga, menjadi mitra strategis Pemerintah dalam mewujutkan tatanan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Pada tataran implementasi, Nurdin menjelaskan tiga cakupan tugas dan tanggungjawab Dekopin-Dekopinwil-Dekopinda sebagai wadah tunggal Gerakan Koperasi Indonesia, yaitu di bidang edukasi, advokasi, dan fasilitasi. Dalam bidang edukasi terkait nilai-nilai, prinsip, dan cara kerja Koperasi seperti keadilan, kesetaraan, transparansi, solidaritas, dan Kerjasama. Organisasi Koperasi Internasional (ICA) menyebut jatidiri koperasi tersebut sebagai ‘identitas koperasi’ (cooperative identity).