
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
“Berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan dan fakta hukum, terungkap telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” kata Majelis Hakim PN Jakarta selatan saat membacakan putusannya.
“Menjatuhkan dengan pidana selama 4 tahun dan denda Rp.1 Milyar, jika tidak dibayar diganti hukuman selama 3 bulan,” lanjut Majelis Hakim.
Nikita Keberatan dan Akan Ajukan Banding
Menang-gapi vonis Majelis Hakim, Nikita Mirzani mengaku keberatan.
Nikita mirzani juga mengaku bahwa dirinya tidak terima atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar .
Meskipun vonis hakim jauh di bawah tuntuntan jaksa, namun Nikita tetap menilai bahwa vonis tersebut tidak adil bagi dirinya.
Meski demikian ia tetap tegar dan kuat menghadapinya.
Dia pun memastikan tak ada air mata penyesalan darinya.
Di sisi lain, ada kelegaan yang tampak dirasakan Nikita Mirzani, lantaran pasal tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya tidak terbukti di persidangan.
