
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
JAKARTA, Pojokbebas.com – Perkara nikita mirzani versus dr. Reza Gladys telah sampai pada sidang pembacaan vonis pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memvonis Nikita mirzani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan yang disertai pengancaman dengan nominal uang Rp. 4 Miliar.
Nikita juga divonis terbukti melanggar pasal pencemaran nama baik terhadap Reza Gladys di media sosial. Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan pengancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 10 huruf A, juncto Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, vonis hukuman atas nikita mirzani jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp.2 miliar, karena Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
