
Dari pihak BOP Labuan Bajo Flores mengklaim bahwa areal hutan Bowosie sebanyak kurang lebih 400 ha itu adalah milik negara lewat tangan instansi kehutanan. Dari pihak warga menyatakan bahwa tanah milik kami berada di dalam kawasan hutan sekitar 400 ha itu. Perlu dipertimbangkan secara matang antara unsur pengambil kebijakan pemerintah pusat dan daerah guna menjemput kemajuan dan kesejahteraan rakyat secara damai, makmur, adil dan saling menguntungkan.
Ingat kasus Mesuji di Lampung, Provinsi Lampung, beberapa waktu lalu, hampir sama dengan situasi konflik agraria (BPN) dan rakyat yang terjadi di hutan Bowosie, akhir-akhir ini, membuat kedua belah pihak bersih tegang dan menggunakan fasilitas keamanan negara untuk pengamanannya.
Oleh sebab itu, peran strategis pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menjauhi dari akses yang kurang menyenangkan bagi rakyat kebanyakan yang memiliki lahan di kawasan hutan Bowosie. Apalagi, sejak tahun 2016 pemerintah pusat melalui departemen kehutanan republik Indonesia telah memberikan Rekomindasi untuk bisa digarap dan dijadikan hak milik bagi warga. Semoga!