Lalu, tujuan pembangunan itu sendiri adalah untuk membawa kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat dan/ atau BOP Labuan Bajo Flores, tetap mengakui hak-hak fungsionaris adat setempat dan mengakui hak kepemilikan lahan di dalam kawasan bisnis pariwisata itu. Ataukah diberi ruang untuk berdialog bagaimana cara yang baik dan berdaulat untuk kepentingan rakyat dan negara. Tidak diharapkan untuk tidak menghargai hak-hak rakyat karena toh isi dan tujuan dari pembangunan itu adalah kesejahteraan untuk rakyat.
Perlu memperhatikan tata kelola kehutanan yang lestari dan berkelanjutan agar tidak terjadi kerusakan hutan yang berdampak pada erosi, longsor, kehilangan humus tanah, kehilangan tangkapan air hujan di pegunungan. Tidak membawa dampak berupa banjir bandang. Tetap menjaga keseimbangan ekosistem hutan, kelembaban udara, penyimpanan karbondioksida, demi menjaga suasana lingkungan yang netral.
Penulis memiliki pandangan yang barang kali kurang pas; supaya jangan sampai terjadi akses-akses yang lebih luas, dengan cara memaksa masing-masing pihak untuk membuka jalan ke area kawasan dan dihadang oleh warga. Secara represif, tentu, tidak menguntungkan masing-masing pihak.