
Ketiga, hutan konservasi adalah kawasan hutan yang memiliki ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Keempat, kawasan hutan suaka alam ialah hutan yang memiliki ciri khas tertentu yang memiliki fungsi pokok sebagai suatu kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kelima, kawasan hutan pelestarian alam ialah hutan yang memiliki ciri khas tertentu, fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawasan keaneragaman jenis tumbuhan dan satwa serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam kaitan dengan pernyataan Yosef Sampurna Nggarang, Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, warga Manggarai Barat. dibawah judul,” Bowosie: Bisnis Orang Pusat di Labuan Bajo” ? Dengan subjudul ; Korban Pariwisata Eksklusif, tertanggal Kamis, 21 April 2022, bertepatan dengan perayaan Hari Lahir Ibu Kita Kartini yang ke 109 tahun, Menekankan, Memang narasi yang dibangun untuk pengembangan kawasan bisnis di Hutan Bowosie, seperti halnya juga di TNK adalah sama, yakni” Wisata Alam.