
Nasib Anies Baswedan Terdesak, Dewas KPK Turun Tangan Putuskan Status Kasus Formula E

JAKARTA, Pojokbebas.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mendesak KPK agar segera memutuskan status hukum kasus Formula E yang di dalamnya menyeret nama mantan Gubernur DKI, Anies R. Baswedan. Keterangan tersebut diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean, Kamis (16/2/2023).
“Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023, telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan,” kata Tumpak.
Mengacu pada kewenangan Penyidik seperti tertuang dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK, Dewas KPK tidak ingin sebuah kasus, seperti Formula E, berlarut-larut dalam proses hukumnya.
“Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” kata Tumpak.
Apalagi Tumpak mencium ada ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur yang dilakukan du perwira tinggi Polri dalam penyelidikan kasus Formula E.
Hal itu dikatakan Tumpak karena pihaknya menerima laporan dari sebuah LSM terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro beberapa hari sebelumnya.
“Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspos atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khazanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” pungkas Tumpak.***