Nanga Banda Menggugat (Refleksi Sejarah Manggarai di Reok)
Oleh Nurdin, SE (Pinca PT BRI Cabang Maumere)
Dari media kita juga mengetahui, bahwa sosok penggugat itu adalah saudara Darwin Bahrun. Lelaki 45 tahun ini, mengaku sebagai ahli waris sah. Sehingga dia mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga keturunannya. Dia menggunggat berdasarkan sejarah keberadaan nenek moyangnya di Reo, yang masih berketurunan Gowa – Makassar. Secara tegas dia menyebut bahwa lahan tersebut adalah milik kakeknya, bernama Andi Supandri Daeng Malara.
Sontak saja peristiwa heboh ini menjadi perhatian publik. Seolah membangunkan kita dari keheningan dalam menjalankan PPKM level 4, di masa pandemi covid19 di tahun kedua ini.
Sejauh ini pencermatan kita hanya membaca lewat pemberitaan media massa, alasan saudara Darwin memasang pilar miliknya di lahan milik Pemkab Manggarai itu. Keraguan publik pun muncul, kemana keluarga keturunannya selama ini sehingga baru tersadar, kalau lahan kosong itu sesungguhnya warisan kakek mereka. Adakah bukti otentik yang melandasi keinginan untuk mengambil alih kembali lahan yang sudah menjadi aset pemerintah daerah itu?