Nanga Banda Menggugat (Refleksi Sejarah Manggarai di Reok)

Oleh Nurdin, SE (Pinca PT BRI Cabang Maumere)

 

 

Dari media kita juga mengetahui, bahwa sosok penggugat itu adalah saudara Darwin Bahrun. Lelaki 45 tahun ini, mengaku sebagai ahli waris sah. Sehingga dia mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga keturunannya. Dia menggunggat berdasarkan sejarah  keberadaan nenek moyangnya di Reo, yang masih berketurunan Gowa – Makassar. Secara  tegas dia menyebut bahwa lahan tersebut adalah milik kakeknya, bernama Andi Supandri Daeng Malara.

Sontak saja peristiwa heboh ini menjadi perhatian publik. Seolah membangunkan kita dari keheningan dalam menjalankan PPKM level 4, di masa pandemi covid19 di tahun kedua ini.

Sejauh ini pencermatan kita hanya membaca lewat pemberitaan media massa, alasan saudara Darwin memasang pilar miliknya di lahan milik Pemkab Manggarai itu. Keraguan publik pun muncul, kemana keluarga keturunannya selama ini sehingga baru tersadar, kalau lahan kosong itu sesungguhnya warisan kakek mereka. Adakah bukti otentik yang melandasi keinginan untuk mengambil alih kembali lahan yang sudah menjadi aset pemerintah daerah itu?

BACA JUGA:
Mungkinkah Agnes dapat Dipidana?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More