Nama dan Jumlah Uang WNI di Luar Negeri di Saku Presiden

Senin (4/2/2019), Pemerintah RI melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, di Bernerhof Bern, Swiss. Kesepakatan ini adalah perjanjian MLA ke-10 bagi Pemerintah RI dan ke-14 bagi Swiss untuk negara non-Eropa serta berlangsung usai dua-kali putaran perundingan di Bali (RI) pada tahun 2015 dan di Bern (Swiss) pada tahun 2017. (Humas Setkab RI, 5/2/2019).

Gambar 2. Menkumham RI, Yasonna Hamonangan Laoly, menandatangani Perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, di Bernerhof Bern, Swiss, Senin (4/2/2019). (Foto: Humas Setkab RI)

 

Perjanjian berisi 39 pasal tersebut antara lain mengatur bantuan hukum pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak kejahatan, khususnya kejahatan perpajakan (tax fraud). Atas usul Pemerintah RI, isi perjanjian MLA RI-Swiss menganut prinsip retroaktif. Yakni perjanjian ini dan UU tentang MLA RI-Swiss ini dapat diterapkan terhadap tiap tindak pidana sebelum berlakunya perjanjian ini sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

BACA JUGA:
The Power of "Silent Majority" pada Pilkada TTU
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More