Nagekeo: Hakikat Ada yang Belum Tuntas

Oleh Dionisius Ngeta, S.Fil, Putera Bheda Mbamo-Nangaroro Nagekeo Warga RT/RW 018/005 Kel. Wuring Kec. Alok Barat, Kab. Sikka

Gelora semangat para pejuang awal tak pernah bisa dipatahkan oleh apapun aral-rintangan yang datang silih berganti. Tantangan dana kala itu menjadi satu hal krusial meraih cita-cita. Tapi para pendahulu tak pernah menyerah untuk terus berjuang dalam pengharapan.

Bagi mereka, untuk sebuah visi (Kemandirian) yang merupakan hakikat ada dengan misi mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteran dalam spirit solidaritas, semua tantangan dan kesulitan begitu mudah dikelola dan menjadi sebuah peluang. Optimisme adalah cara melihat tantangan dan kesulitan sebagai kesempatan meraih impian.

Kesempatan itu pada akhirnya datang pada waktunya. Usulan Pemekaran Kabupaten Ngada dan Pembentukan Kabupaten Nagekeo akhirnya dikabulkan/disetujui. Perjuangan yang ikhlas tak pernah sia-sia untuk sebuah visi dan misi yang mulia kendatipun aral-rintangan datang menghadang.

Pada tanggal 08 Desember 2006, DPR-RI Menyetujui Pembentukan Kabupaten Nagekeo Melalui Penetapan Undang-Undang Nomor 02 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo. Dan pada tanggal 22 Mei 2007, Calon Kabupaten Nagekeo diresmikan menjadi Kabupaten defenitif, bersama dilantiknya Drs. Elias Djo sebagai pejabat bupati Nagekeo. (https://nagekeokab.go.id/?page_id=14).

BACA JUGA:
Saatnya Sarjana Masuk Desa; Catatan Menjelang Pemilihan Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More