Nagekeo: Hakikat Ada yang Belum Tuntas
Oleh Dionisius Ngeta, S.Fil, Putera Bheda Mbamo-Nangaroro Nagekeo Warga RT/RW 018/005 Kel. Wuring Kec. Alok Barat, Kab. Sikka
Obsesi politik dari Hakikat Ada itu telah dan terus diperjuangkan tiada henti sejak tahun 1965 oleh DPR-GR. Dan pada akhirnya dituangkan dalam pernyataan DPR-GR Nomor 01 tahun 1965, tanggal 15 Februari 1965 tentang permohonan kepada Pemerintah Agung RI untuk membagi Kabupaten Ngada menjadi dua yakni Daswati Nagekeo dan Daswati Ngada (https://nagekeokab.go.id/?page_id=14).
Situasi sosial politik saat itu menjadi tantangan terealisasinya obsesi politik dari hakikat ada Nagekeo tercinta. Tapi para pejuang awal sebut saja seperti Bapak Yohanes Samping Aoh, Bapak Antonius Bhia Wea, Bapak Hendrikus Nio, Bapah Hironimus Dapa Tunga, Bapak Elias Djo dan lain-lain yang bergerak melalui Forum Perjuangan Pembentukan Kabupaten Nagekeo (FPPKN) tak pernah berhenti berjuang dan memobilisasi dukungan dan solidaritas masyarakat melalui spirit “to’o jogho wangga sama”.
Cita-cita yang terus menggelora untuk sebuah Hakikat Ada Kabupaten Nagekeo pada ahirnya berhasil mendapatkan penetapannya. Saat pemerintahan Bupati Johanes Samping Aoh, Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Ngada ke Mbay berhasil ditetapkan dalam PP. No. 65 Tahun 1998 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Ngada di Bajawa ke Mbay, kecamatan Aesesa (https://nagekeokab.go.id/?page_id=14).