UU No. 11 Tahun 2012 juga bicara bahwa anak tetap dapat dipidana apabila anak tersebut berumur 14 tahun sampai umur 18 tahun dan digunakan sebagai upaya akhir.
Anak dapat dijatuhi pidana dan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila keadaan dan perbuatan anak akan membahayakan masyarakat. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama SETENGAH dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Jika tindak pidana yang dilakukan anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. “Bagaimana bila di kemudian hari dia terbukti melanggar UU ITE misalnya?”
Bisa jadi rujukan atas hukumannya tetap SETENGAH masa hukuman buat orang dewasa. Apakah dia tetap dipenjara di LPKA, UU No 11 Tahun 2012 membuat batasan secara spesifik.
Di sana, pidana pokok bagi anak terdiri atas : Pidana peringatan; Pidana dengan syarat : pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat atau pengawasan; Pelatihan kerja; Pembinaan dalam lembaga; Penjara.