Klausul ‘berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan’ mustahil tertuju pada Agnes pada kisah penganiayaan di Pesanggrahan.
Pun pada Pasal 305 KUHP, ‘Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.’ Ini lebih gak nyambung.
Dan lalu, Pasal 306 KUHP, dia bicara jumlah hukuman bila dua pasal itu dilanggar. Pasal 306 KUHP berbunyi :
(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.
(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun. Artinya, pasal 306 KUHP jelas sangat sulit digunakan utk mengejar terpenuhinya jumlah ancaman hukuman lbh bbesar dari 7 thn agar dapat menarik masuk seorang Agnes. “Jadi, ga adil dong hukum buat korban?”
Memaksa Polisi menahan Agnes pada peristiwa penganiayaan Pesanggrahan ini memang tampak sulit. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sdh memberi batasan sgt jelas. Namun itu bkn berarti menghilangkan unsur pidana atas perbuatannya bila ternyata mmg terbukti.