Mungkinkah Agnes dapat Dipidana?

Oleh: Leonita Lestari

“Nah kan… kenapa Polisi masih diam?”

Pada diri Agnes yang masih berusia 15 tahun melekat hak dilindungi UU. UU No. 11 Tahun 2012 bicara bahwa Sistem peradilan anak di Indonesia mengutamakan pendekatan keadilan restorative.

Penyelesaian perkara tindak pidana itu dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Di sisi lain, penyelesaian perkara pidana pada anak – anak pun wajib diupayakan hadirnya diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur dalam pasal 5 UU SPPA.

Diversi wajib dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; Dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Artinya, bila ancaman hukuman atas apa yang diduga dilakukan Agnes tak pernah lebih tinggi dari 6 tahun, UU sudah memberi garis tegas dan Polisi tak bisa suka – suka untuk melanggarnya.

BACA JUGA:
Legal Standing dan Legalitas Terhadap Status Tanah HGU di Tanah Ai (Tanggapan Atas Tulisan John Bala, SH)
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More