MINTALAH dengan wajar. Meminta sesuatu dari seseorang yang tak PUNYA sekaligus tak mungkin dapat memenuhi permintaan itu apalagi dengan cara memaksa, hanya akan membuat masalah baru.
Demikianlah kira – kira apa yang kini kita alami. Bersama – sama, atas nama keadilan, kita minta Polisi menahan Agnes, teman perempuan Dandy yang patut diduga memiliki peran BESAR terjadinya penganiayaan di Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Dan Polisi memang terlihat tak beranjak tanggap. Mereka cenderung diam dan hati – hati. Kenapa? Subjektivitas penyidik memberi ruang dan dapat melakukan itu namun mereka juga dibatasi aturan main.
Agnes masih dalam usia anak – anak di mana dalam aturan hukum kita harus mendapat perlakuan berbeda. Secara jelas itu ada aturan mainnya. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) bicara.
“Bukankah Polisi seharusnya dapat menahan seseorang yang diduga melanggar sebuah pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun?”.