Mubasir Hidupkan Kembali Lembaga Pemburu Koruptor

“Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi,” ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Rabu (08/07).

Ia menjelaskan TPK itu akan beranggotakan pimpinan Polri, Kejagung dan Kemenkumham dan di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Mahfud menambahkan pemerintah berencana memperpanjang payung hukum untuk mendirikan kembali tim itu.

TPK dilaporkan terbentuk di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 dengan tujuan menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

“Kita optimis kalau Djoko Tjandra ini cepat atau lambat kita tangkap,” kata Mahfud.

Menurut data yang dihimpun Pojokbebas.Com, dari 40 kasus buronan korupsi sejak Tahun 1996 baru 21 buronan yang berhasil dibawa ke persidangkan. Sementara 19 buronan lain belum dibawa ke persidangan. Dari 22 buronan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, 17 berhasil dibawa ke persidangan, sementara sisanya 5 belum dibawa ke persidangan. 13 diantaranya buronan kasus BLBI. Dari 13 buronan BLBI baru 7 yang sudah diproses, sementara 6 lainnya belum diproses seperti Hendro Bambang Sumantri, Eddy Junaidi, Ede Utoyo, Lidya Muchtar, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

BACA JUGA:
Dipimpin Kasdam, Kodam XVIII/Kasuari Ikuti Rakornis TMMD 110 Secara Virtual
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More