Mubasir Hidupkan Kembali Lembaga Pemburu Koruptor

Pada 2009, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dan uangnya sebesar Rp546 miliar di bank itu pun menjadi rampasan negara.

Djoko, sebagaimana dikatakan oleh tim kuasa hukumnya, sempat berada di Indonesia, termasuk pada 8 Juni lalu saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatann. Kini dia disebut tengah berobat di Malaysia.

Penangkapan Maria menurutnya harus menjadi moment penting bagi pemerintah untuk tunjukkan keseriusannya menangkap buronan yang lain. Jangan hanya seremoni saja untuk menutupi rasa geram public,ungkapnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Melalui pernyataan video, Mahfud mengungkap hal itu seusai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (08/07)

BACA JUGA:
Elva Hartati Minta Kemnaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan THR Karyawan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More