Mubasir Hidupkan Kembali Lembaga Pemburu Koruptor
Pada 2009, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun atas kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali dan uangnya sebesar Rp546 miliar di bank itu pun menjadi rampasan negara.
Djoko, sebagaimana dikatakan oleh tim kuasa hukumnya, sempat berada di Indonesia, termasuk pada 8 Juni lalu saat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatann. Kini dia disebut tengah berobat di Malaysia.
Penangkapan Maria menurutnya harus menjadi moment penting bagi pemerintah untuk tunjukkan keseriusannya menangkap buronan yang lain. Jangan hanya seremoni saja untuk menutupi rasa geram public,ungkapnya.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk menangkap terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Melalui pernyataan video, Mahfud mengungkap hal itu seusai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (08/07)