MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK

MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie

 

Dalam amar putusan MKMK menyebutkan bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo ini terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.* (Pb-7)

 

BACA JUGA:
UMKM NTT Ramaikan Pertemuan Ketiga DEWG G20 Labuan Bajo, Dirut BUMD Mabar: Yang Banyak Produk dari Pelaku UMKM Manggarai Barat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More