MK Tolak Gugatan Pilkada Manggarai Barat, Edi-Weng Siap Dilantik
“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Anwar Usman.
Menanggapi putusan ini, Kepala Desk Pilkada Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai keputusan MK sudah tepat.
Pasalnya kata Taslim, selisih perolehan suara kedua pasangan tersebut di atas ambang yakni 1,5 persen dari ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Pilkada.
“Dengan kemenangan Edi Endi yang juga ketua DPD Nasdem Manggarai Barat, maka kami akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan agar Edi Endi bisa segera bekerja menunaikan program kerja yang telah dijanjikan dimasa kampanye yakni menghantar kota Labuan Bajo sebagai destinasi wisata terkemuka di dunia,” kata Taslim kepada wartawan.
Taslim menegaskan, pihaknya akan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk membangun sarana dan prasarana yang berkelas internasional untuk memastikan kenyamanan para pelancong yang berkunjung ke Manggarai Barat.