MK Tolak Gugatan Pilkada Manggarai Barat, Edi-Weng Siap Dilantik

Edi-Weng
Tim Pengacara Edi-Weng | foto istimewa

Jakarta, Pojokbebas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manggarai Barat yang digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021). Gugatan itu diajukan paslon nomor urut dua yaitu Maria Geong dan calon Wakil Bupati Silverius Sukur.

Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat ini tertuang dalam putusan bernomor 50/PHP-BUP-XIX/2021. Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.

Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) tersebut, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang pilkada tidak dapat diterima.

BACA JUGA:
Kunjungi Labuan Bajo, Wapres Ma'ruf Amin Buka AIWW Tahun 2022
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More