
MK Tambah Jumlah Saksi dan Ahli di Sidang PHPU Jadi 19
JAKARTA, Pojokbebas.com— Mahkamah Konstitus (MK) menyepalati jumlah saksi dan ahli dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dari sebelumnya hanya 15 menjadi 19.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa MK menambah jumlah saksi dan ahli dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan dua ahli, tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang jadi 19 termasuk saksi dan ahli,” kata Fajar kepada media di Gedung MK, Selasa (26/3).
Fajar mengatakan, pada jumlah yang baru, komposisi jumlah saksi dan ahli diserahkan ke masing-masing pihak.
“Yang penting jumlahnya 19 dan tidak boleh lebih. Boleh ahlinya 9 dan saksinya 10. Boleh saksinya 5 dan ahlinya 14,” ujarnya.
Jumlah baru tersebut, lanjut dia, akan disampaikan kepada para pihak-pihak terkait dalam perkara PHPU.
Skema baru ini, tambahnya, disepakati setelah pihaknya menerima beberapa permintaan terkait penambahan jumlah saksi.