MK Putuskan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945, IP3 Desak DPR dan Pemerintah Minta Maaf
“Maka berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat dikatakan bahwa DPR dan Pemerintah telah melakukan perbuatan inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD 1945 dan berpengaruh pada produk hukum yang dihasilkan,” tegas IP3. (Pb-6)