MK Putuskan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945, IP3 Desak DPR dan Pemerintah Minta Maaf

“Maka berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dapat dikatakan bahwa DPR dan Pemerintah telah melakukan perbuatan inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD 1945 dan berpengaruh pada produk hukum yang dihasilkan,” tegas IP3. (Pb-6)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More