MK Putuskan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945, IP3 Desak DPR dan Pemerintah Minta Maaf
JAKARTA, Pojokbebas.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Menanggapi putusan tersebut, Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen (IP3) mendesak DPR dan pemerintah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan tindakan yang bertentangan (inkonstitusional) dengan UUD 1945. Desakan ini sebagai tanggapan IP3 terhadap putusan
IP3 juga mendesak DPR dan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. “Mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja secara adil sesuai dengan kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan tertulis PI3 yang diterima media ini, Jumat (26/11).
Sebagaimana diberitakan, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’.