MK Putuskan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945, IP3 Desak DPR dan Pemerintah Minta Maaf

 

MK Putuskan UU Ciptaker Bertentangan dengan UUD 1945, IP3 Desak DPR dan Pemerintah Minta Maaf
Foto ilustrasi

 

JAKARTA, Pojokbebas.com- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Menanggapi putusan tersebut, Ikatan Pemuda Pemerhati Parlemen (IP3) mendesak DPR dan pemerintah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan tindakan yang bertentangan (inkonstitusional) dengan UUD 1945. Desakan ini sebagai tanggapan IP3 terhadap putusan

IP3 juga mendesak DPR dan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. “Mendorong DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja secara adil sesuai dengan kepentingan masyarakat,” demikian pernyataan tertulis PI3 yang diterima media ini, Jumat (26/11).

Sebagaimana diberitakan, MK menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’.

BACA JUGA:
Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More