Miris Nasib Buruh Agustinus Monsoka dkk, 3 Bulan Tak Digaji Kalah Pula di Pengadilan

Gusti sendiri menilai putusan Majelis Hakim tidak adil. “Putusan hakim kami nilai tidak adil,” ungkap Gusti kepada Pojokbebas.com.

Tidak puas dengan putusan hakim di Pengadilan Negeri upaya hukum selanjutnya yang ditempuh pihak Gusti dkk adalah mengajukan Kasasi. Mereka meminta putusan perkara nomor 87 dibatalkan karena dinilai Majelis Hakim keliru dalam memutuskan perkara. “Kita lakukan upaya hukum yaitu kasasi. Kita meminta putusan perkara nomor 87 untuk dibatalkan,” ungkap Agus.

Meski kalah di Pengadilan Negeri, Alfons selaku pengacara Gusti dkk optimis bahwa pihak karyawan akan menang dalam kasus ini. Karena menurutnya perusahaan sudah jelas lalai dengan kewajibannya. “Kalau dia tidak bisa bayar berarti kan eksekusi. Minta pengadilan eksekusi. Aset-aset dia disita pengadilan, dijual, lalu hasil penjualan itu untuk membayar gaji pekerja,” tutur Alfons.

Terkait kasus ini Redaksi Pojokbebas.com sudah berusaha meminta klarifikasi dari PT BCT, tapi hingga berita ini diturunkan belum berhasil.*(Pb-7)

BACA JUGA:
Pemda Manggarai Terima Bantuan dari LSM Berupa Alat Kesehatan Senilai Rp327 Juta
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More