Miris Nasib Buruh Agustinus Monsoka dkk, 3 Bulan Tak Digaji Kalah Pula di Pengadilan

Rupanya keterangan saksi dan pencairan JHT itu menjadi sasaran utama penilaian Majelis Hakim sehingga dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan pihak Perusahaan tidak terbukti melakukan PHK karena Gusti dkk telah menerima surat keterangan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. Di mata hakim hal itu berarti karyawan atau penggugat telah mengundurkan diri.

Tapi Pengacara karyawan lainnya bernama Agus Supriyadi sebagaimana dilansir Channel Youtube Buruh onlineTV menilai putusan hakim keliru dan salah menerapkan UU. Sebenarnya, pencairan JHT itu adalah hak karyawan untuk jaminan hari tua karyawan.

“Menurut saya hakim keliru dan salah menerapkan UU (Undang-Undang). Karena pencairan JHT itu adalah hak karyawan untuk jaminan hari tua. Menurut hakim dengan pencairan BPJS JHT berarti penggugat mengundurkan diri, menurut saya hakim sangat keliru,” tutur Agus pengacara penggugat lainnya.

Putusan hakim tersebut dinilai pihak karyawan tidak mempertimbangkan absennya pihak perusahaan memberi upah karyawan selama tiga bulan berturut-turut yang secara undang-undang sudah lalai dengan kewajibannya. “Majelis hakim tidak mempertimbangkan absennya perusahaan memberi upah tiga bulan ini, harusnya dipertimbangkan dahulu bahwa para penggugat melalui gugatannya karena mereka tidak lagi diupah selama tiga bulan secara terus-menerus,” ungkap Agus.

BACA JUGA:
Ketika Wisatawan Lintas Agama Perkokoh Toleransi Agama di Objek Wisata Milik Seminari Tinggi Santo Paulus Ledalero di Krokowolon
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More