Miris Nasib Buruh Agustinus Monsoka dkk, 3 Bulan Tak Digaji Kalah Pula di Pengadilan

Tudingan perusahaan kepada karyawan bahwa karyawan lalai karena sudah tidak bekerja lagi atas kehendak sendiri disanggah pihak pekerja melalui saksi yang mereka hadirkan yaitu koordinator karyawan di perusahaan yang diajukan pada persidangan tanggal 2 September 2020. Saksi mengaku karyawan sudah tidak bisa bekerja lagi sejak tanggal 2 September karena sudah tidak ada kegiatan lagi di kantor. “Kami ajukan saksi, yaitu koordinator bahwa tanggal 2 September itu sudah tidak ada kegiatan sehingga klien kami jelas tidak bisa bekerja,” tutur Alfons.

Proses persidangan berlangsung selama 15 kali termasuk Sidang Pembacaan Putusan pada 8 september 2020. Masalah mulai muncul di pihak karyawan ketika PT BCT mengungkap bahwa sebelum proses persidangan berlangsung, Gusti dkk mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan dari pihak perusahaan guna bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua ke BPJS Ketenagakerjaan. Permohonan itu dikabulkan pihak perusahaan. JHT mereka pun cair.

Selain itu, pihak Gusti juga keberatan dengan keterangan saksi dari pihak PT BCT nota bene karyawan aktif yang mengatakan bahwa Gusti dkk terakhir bekerja pada akhir September 2019 dan mendapatkan gaji. Kenyataannya, menurut Gusti, mereka masih bekerja hingga akhir Oktober 2019 dan tidak mendapatkan gaji sejak Juli 2019. “Iya kami keberatan dengan keterangan saksi dari pihak perusahaan yang mengatakan kami hanya kerja sampai akhir September. Padahal sebenarnya kami bekerja tanpa gaji sampai Akhir Oktober 2019 dan tidak mendapatkan gaji,” tutur Gusti.

BACA JUGA:
13 Jenis Hama & Penyakit Serang 1881,5 Hektare Sawah di Manggarai Barat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More