Miris Nasib Buruh Agustinus Monsoka dkk, 3 Bulan Tak Digaji Kalah Pula di Pengadilan

Pengakuan perusahaan BCT ketika itu tidak bisa membayar kewajibannya dengan dalih tengah mengalami kesulitan keuangan. Tapi dalih perusahaan tersebut dinilai pihak karyawan tidak didukung bukti audit keuangan perusahaan dua tahun berturut-turut sesuai amanat UU No. 13. “Hanya kami sebagai lawer keberatan karena dia tidak bisa membuktikan audit keuangan perusahaan. Di UU 13 itu kan kerugian harus dibuktikan dengan audit dua tahun berturut-turut. Ini dia tidak bisa membuktikan itu,” tutur Alfons, pengacara Gusti dkk.

Selain tidak didukung audit, pengakuan perusahaan mengalami kesulitan keuangan bertentangan dengan pengakuannya sendiri dalam jawaban saat mediasi dan duplik di persidangan yang mengaku bahwa perusahaan masih memiliki banyak tagihan di luar yang belum cair. “Alasan perusahaan itu hanya kesulitan keuangan, padahal masih banyak tagihan di luar. Di dalam mediasi juga dia mengakui itu, dan dalam jawaban dan duplik juga mengakui itu bahwa tagihan di luar itu masih banyak yang belum ditagih. Sedangkan karyawan dan para penggugat sudah tidak bekerja. Kita jawab tidak bekerja karena tiga bulan berturut-turut tidak digaji gimana mau menghidupi diri sendiri dan keluarga,” tutur Alfons, pengacara Gusti dkk.

BACA JUGA:
ASEAN Perkuat Stabilitas Kawasan Hadapai Ketidakpastian Global
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More