Miris Nasib Buruh Agustinus Monsoka dkk, 3 Bulan Tak Digaji Kalah Pula di Pengadilan
“Mediasi di DEPNAKER itu tetap hak-hak pekerja dibayar. Karena melanggar pasal 169, jadi 3 bulan berturut-turut tidak membayar gaji, sehingga diwajibkan membayar hak-hak pekerja. Itu anjuran. Tanggapan dari pihak Perusahaan BCT dia kesulitan keuangan. Jadi intinya kesulitan keuangan,” tutur Alfons pengacara Gusti dkk.
Anjuran DEPNAKER sesuai UU cukup tegas, perusahaan wajib membayar gaji karyawan enam bulan terakhir dari bulan Juli sampai Desember. “Di dalam anjuran itu PT BCT harus membayar gaji dari Juli sampai Desember, selama enam bulan, yaitu bulan Juli sampai Desember, itu anjuran,” tutur Alfons.
Menurut keterangan pengacara Gusti dkk, dari total 15 karyawan yang menggugat tersebut total uang yang seharusnya dibayarkan perusahaan adalah Rp3 Miliar karena ada beberapa karyawan yang sudah bekerja selama 24 tahunan. “15 orang yang gugat, totalnya itu 3 Miliar lebih. Karena ada yang bekerja sampai 24 tahun,” tutur Alfons.