Miris Nasib Buruh Agustinus Monsoka dkk, 3 Bulan Tak Digaji Kalah Pula di Pengadilan

Pada website PN Jakarta Pusat tertera tiga Majelis Hakim yang didaulat menangani perkara tersebut yaitu Kadarisman AL Riskandar, S.H.,M.H., Ir. Mas Muanam, SH, dan Pupung Sripuryati, SH. Sidang perdana digelar pada 24 Maret 2020.

Adapun hak-hak karyawan yang dituntut pihak penggugat adalah gaji tiga bulan terakhir yang belum dibayar dan juga hak uang pesangon. “Objek gugatan kita adalah itu, karena tiga bulan berturut-turut gak dibayar gaji yaitu dari bulan Juli, Agustus, September (2019), sehingga pekerja mempunyai hak konstitusi untuk mengajukan gugatan untuk di-PHK dan hak-hak pekerja harus dikembalikan, baik itu gaji, maupun pesangon,” ungkap Alfons Bersady, SH. Pengacara Gusti dkk kepada Pojokbebas.com.

Menurut pengacara Gusti dkk, sebelum peroses persidangan dimulai, kedua pihak sempat melakukan proses mediasi di Depertemen Tenaga Kerja (DEPNAKER). Depnaker menganjurkan pihak perusahaan membayar hak-hak pekerja. Tapi Ketika itu pihak perusahaan mengaku mengalami kesulitan keuangan.

BACA JUGA:
Jokowi Bicara dengan Pengusaha PEA, ini Empat Poin yang Dibahas
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More