Miris Nasib Buruh Agustinus Monsoka dkk, 3 Bulan Tak Digaji Kalah Pula di Pengadilan
Menunggu tiga bulan gaji dari perusahaan seperti menggantang asap, tak kunjung ada kabar.
Setelah berdiam diri beberapa waktu lamanya menunggu insiatif dari pihak perusahaan yang berpusat di Tanah Abang 3, Jakarta Pusat, tapi tak kunjung ada informasi atau kabar yang muncul. Gusti dkk pun berinisiatif untuk meminta kejelasan nasib mereka dari pihak perusahaan. Tapi tak kunjung ada jawaban yang pasti.
Lalu Gusti dkk memutuskan berhenti lantaran selain karena di kantor sudah tidak ada kegiatan untuk dikerjakan pihak pekerja, mereka juga merasa perusahaan sudah lalai dengan tanggung-jawabnya.
Untuk menuntut hak pesangon dan gaji tiga bulan yang belum dibayar, Gusti dkk mengajukan gugatan terhadap Direktur PT BCT ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar pada tanggal 02 Maret 2020 dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst dengan jenis perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (PPHKS).
“Gugatan klien kami adalah hak-hak pekerja harus dibayar. Dalam pasal 169 kan jelas, 3 bulan berturut-turut karyawan tidak mendapatkan gaji, karyawan berhak mengajukan PHK,” Ungkap Alfons Bersady, SH. Pengacara Gusti dkk kepada Pojokbebas.com.